3 Level Dropdown Menu
PRODUK
Tabungan
Deposito
Kredit
Simulasi Kredit


1. KREDIT MODAL KERJA  

a. Nama Penerbit : PT. BPR Dana Master Bahtera
b. Karakteristik Produk : Kredit bagi modal usaha.
c. Manfaat Produk : Menambah dan/atau sebagai modal awal usaha.
d. Risiko Produk :
  • Jaminan kredit di tahan di BPR apabila kredit belum lunas.

  • Apabila menjadi kredit macet, maka akan terdaftar dalam sistem perbankan BPR dan sulit untuk pinjam kredit kembali.

e. Persyaratan dan tata cara :
    1. Dokumen yang harus dipersiapkan :
    • Formulir permohonan kredit yang diisi dengan lengkap.

    • Fotokopi KTP yang berlaku, suami dan istri masing-masing 2 lbr.

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    • Surat Keterangan Usaha dari kelurahan untuk pinjaman diatas Rp. 5.000.000,00- (lima juta rupiah) dan seterusnya.

    • Jaminan dapat berupa :

      • Sertifikat tanah Hak Milik ( melampirkan PBB asli jika ada )

      • Akta Jual Beli Tanah ( melampirkan PBB asli jika ada )

      • BPKB motor / mobil ( melampirkan fotocopy STNK )

    • Pas photo berwarna ukuran 4x6, suami dan istri masing-masing 1 lembar.

    • Bukti pembayaran rekening listrik atau telfon rumah.

    • Fotokopi NPWP bagi kredit diatas Rp. 50.000.000,00-

    • Membuka rekening tabungan minimal 2% dari plafond kredit bagi pinjaman Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 10.000.000,00- ( berlaku bagi debitur yang telah memiliki rekening tabungan )

    • Membuka rekening deposito minimal 2% dari plafond kredit bagi pinjaman diatas Rp. 10.000.000,00- ( berlaku bagi debitur yang telah memilki rekening deposito )

    • Konsekuensi apabila tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya yaitu calon debitur tidak diperkenankan menjadi debitur BPR atau apabila telah menjadi nasabah, maka akan diminta menutup rekening dan menjadi nasabah dalam pengawasan BPR.

    2. Tata Cara apabila hendak mengajukan Pengaduan atas produk dan/atau pemanfaatan layanan, berlaku sesuai tata cara pada Tabungan Dana Masyarakat.

f. Biaya Produk : Biaya-biaya produk yang timbul akan dibebankan kepada debitur, yaitu :
  • Biaya administrasi kredit sebesar 2% dari plafond kredit, dibebankan hanya pada akad kredit.

  • Biaya asuransi kredit, dibebankan hanya pada akad kredit.

  • Biaya bunga kredit, dihitung dengan metode flat dan dibebankan tiap bulan selama jangka waktu kredit.

  • Biaya denda kredit, dihitung sebesar 0,08% perhari keterlambatan dari jumlah angsuran kredit.

 

2. KREDIT KONSUMSI LAINNYA  

a. Nama Penerbit : PT. BPR Dana Master Bahtera
b. Karakteristik Produk : Kredit bagi kebutuhan konsumsi rumah tangga
c. Manfaat Produk : Membantu kebutuhan konsumsi rumah tangga
d. Risiko Produk :
  • Jaminan kredit di tahan di BPR apabila kredit belum lunas.

  • Apabila menjadi kredit macet, maka akan terdaftar dalam sistem perbankan BPR dan sulit untuk pinjam kredit kembali.

e. Persyaratan dan tata cara :
    1. Dokumen yang harus dipersiapkan :
    • Formulir permohonan kredit yang diisi dengan lengkap.

    • Fotokopi KTP yang berlaku 2 lbr.

    • Jaminan dapat berupa :

      • Sertifikat tanah Hak Milik ( melampirkan PBB asli jika ada )

      • Akta Jual Beli Tanah ( melampirkan PBB asli jika ada )

      • BPKB motor / mobil ( melampirkan fotocopy STNK )

    • Ijasah sekolah atau universitas

    • Pas photo berwarna ukuran 4x6, 1 lembar.

    • Fotokopi NPWP bagi kredit diatas Rp. 50.000.000,00-

    • Membuka rekening tabungan minimal 2% dari plafond kredit bagi pinjaman Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 10.000.000,00- ( berlaku bagi debitur yang telah memiliki rekening tabungan )

    • Membuka rekening deposito minimal 2% dari plafond kredit bagi pinjaman diatas Rp. 10.000.000,00- ( berlaku bagi debitur yang telah memilki rekening deposito )

    • Konsekuensi apabila tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya yaitu calon debitur tidak diperkenankan menjadi debitur BPR atau apabila telah menjadi nasabah, maka akan diminta menutup rekening dan menjadi nasabah dalam pengawasan BPR.

    2. Tata Cara apabila hendak mengajukan Pengaduan atas produk dan/atau pemanfaatan layanan, berlaku sesuai tata cara pada Tabungan Dana Masyarakat.

f. Biaya Produk : Biaya-biaya produk yang timbul akan dibebankan kepada debitur, yaitu :
  • Biaya administrasi kredit sebesar 2% dari plafond kredit, dibebankan hanya pada akad kredit.

  • Biaya asuransi kredit, dibebankan hanya pada akad kredit.

  • Biaya bunga kredit, dihitung dengan metode flat dan dibebankan tiap bulan selama jangka waktu kredit.


 

 

 

 

PT. BPR DANAMASTER BAHTERA
terdaftar dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan
PT. BPR DANAMASTER BAHTERA
Merupakan Peserta Pinjaman LPS

 

Copyright @ 2015 PT BPR Dana Master Bahtera