3 Level Dropdown Menu
PRODUK
Tabungan
Deposito
Kredit
Simulasi Kredit


1. TABUNGAN DANA MASYARAKAT  


a. Nama Penerbit : PT. BPR Dana Master Bahtera

b. Karakteristik Produk :

  • Sebuah Produk Tabungan yang disediakan oleh BPR yang ditujukan bagi seluruh masyarakat sekitar dan tidak ada jatuh tempo.

  • saldo awal pembukaan rekening minimal sebesar Rp. 50.000,00-.

  • Penarikan tabungan hanya dapat dilakukan setelah 1(satu) bulan pembukaan rekening

  • Penarikan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening dan/atau kuasa tertentu

c. Manfaat Produk :
  • Dana masyarakat aman dan terjamin karna BPR merupakan anggota LPS

  • Manfaat atas bunga Tabungan yaitu 7% pertahun yang dihitung dengan metode perhitungan bunga Treshold Harian.

d. Risiko Produk :
  • Kecil kemungkinan timbul risiko kerugian akibat proses penggunaan produk tabungan atau kejadian yang akan datang terjadi saat pemilikan rekening, penggunaan dan/atau pemanfaatan produk dan/atau layanan.

e. Persyaratan dan tata cara :
    1. Dokumen yang harus dipersiapkan :
    • Fotokopi identitas diri sebanyak 2 lbr ( KTP, SIM atau Passport yang masih berlaku )

    • Menunjukan identitas diri yang asli

    • Mengisi aplikasi Tabungan dengan informasi dan/atau data yang sebenar-benarnya.

    • Konsekuensi apabila tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya yaitu calon nasabah tidak diperkenankan menjadi nasabah BPR atau apabila telah menjadi nasabah, maka akan diminta menutup rekening dan menjadi nasabah dalam pengawasan BPR.

    2. Tata Cara apabila hendak mengajukan Pengaduan atas produk dan/atau pemanfaatan layanan.
    • Nasabah tidak dikenakan biaya atas pengaduan yang dilakukan.
    • Nasabah dapat melakukan pengaduan tetapi wajib melalui tatap muka dengan pihak BPR

    • Cara Pengaduan lainnya dapat dilakukan, yaitu melalui email, surat atau pemberitaan di media massa, setelah itu tetap diwajibkan melalui tatap muka dengan pihak BPR.

    • Apabila tatap muka dengan pihak BPR tidak dilakukan, maka pengaduan dianggap tidak ada.

    • Nasabah mengadukan pengaduan yang dimaksud kepada bagian Customer Service BPR

    • Nasabah mengisi sendiri dengan benar dan lengkap aplikasi form Pengaduan Nasabah di hadapan Customer Service

    • Customer service dan/atau pejabat BPR terkait atas pengaduan akan merahasiakan data informasi nasabah yang melakukan pengaduan.

    • Apabila nasabah telah dengan baik menerima penjelasan penyelesaian atas pengaduannya oleh Customer Service BPR dan/atau Pejabat terkait BPR, maka pengaduan dianggap selesai.

    • Apabila nasabah belum menerima dengan baik penjelasan atas pengaduannya oleh Customer Service dan/atau pejabat terkait BPR pada hari pengaduan, maka paling lambat 20 hari kerja sejak diterima pengaduan oleh BPR, pengaduan tersebut harus dapat diselesaikan.

    • aktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 20 hari kerja berikutnya apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

      • kantor BPR yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor BPR tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di a ntara kedua kantor BPR

      • transaksi keuangan yang diadukan oleh Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen BPR; dan/atau

      • terdapat hal-hal lain di luar kendali BPR seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar BPR dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Konsumen.

    • Perpanjangan ini akan kami beritahukan secara tertulis kepada k onsumen sebelum jangka waktu 20 (duapuluh) hari kerja pertama berakhir.

    • BPR akan menyediakan informasi mengenai status pengaduan Konsumen melalui sarana komunikasi yaitu, surat, email atau telepon

    • BPR akan menyediakan informasi mengenai status pengaduan Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Pelayanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan

    • BPR akan memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui status perkembangan Penanganan Pengaduan.

f. Biaya Produk : Biaya-biaya produk yang timbul akan dibebankan kepada nasabah, yaitu :
  • Biaya administrasi bulanan, biaya sebesar Rp. 3.000,00- per bulan

  • Biaya ganti buku tabungan, biaya sebesar Rp. 10.000,00- per buku tabungan

  • Biaya tutup rekening tabungan, biaya sebesar Rp. 5.000,00- per penutupan rekening tabungan.

  • Biaya Pajak Final, biaya pajak final atas bunga tabungan sebesar 20%, hanya bagi tabungan dengan nominal diatas Rp. 7.500.000,00-


2. TABUNGAN HARI TUA  






a. Nama Penerbit : PT. BPR Dana Master Bahtera
b. Karakteristik Produk :

  • Sebuah Produk Tabungan yang disediakan oleh BPR yang ditujukan bagi karyawan dan/atau pegawai perusahaan.

  • Penyetoran dilakukan secara kolektif oleh Bendahara namun dapat nasabah dapat menyetor langsung ke BPR.

  • Penarikan tabungan hanya dapat dilakukan setelah Pensiun atau Off dari perusahaan yang bersangkutan.

  • Penarikan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening dan/atau kuasa tertentu

  • Merupakan jaminan tambahan apabila mengajukan Kredit Konsumsi Lainnya pada Bank Dana Master Bahtera.

c. Manfaat Produk :
  • Menyimpan dana masyarakat dengan aman dan terjamin karna BPR merupakan anggota LPS

  • Manfaat atas bunga Tabungan yaitu 7% pertahun yang dihitung dengan metode perhitungan bunga Treshold Harian.

d. Risiko Produk :
  • Kecil kemungkinan timbul risiko kerugian akibat proses penggunaan produk tabungan atau kejadian yang akan datang terjadi saat pemilikan rekening, penggunaan dan/atau pemanfaatan produk dan/atau layanan.

e. Persyaratan dan tata cara
    1. Dokumen yang harus dipersiapkan
    • Fotokopi identitas diri sebanyak 2 lbr ( KTP, SIM atau Passport yang masih berlaku )

    • Menunjukan identitas diri yang asli

    • Mengisi aplikasi Tabungan dengan informasi dan/atau data yang sebenar-benarnya.

    • Konsekuensi apabila tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya yaitu calon nasabah tidak diperkenankan menjadi nasabah BPR atau apabila telah menjadi nasabah, maka akan diminta menutup rekening dan menjadi nasabah dalam pengawasan BPR.

    2. Tata Cara apabila hendak mengajukan Pengaduan atas produk dan/atau pemanfaatan layanan, berlaku sesuai tata cara pada Tabungan Dana Masyarakat.

f. Biaya Produk :
  • Biaya-biaya produk yang timbul akan dibebankan kepada nasabah, yaitu :

  • Biaya administrasi bulanan, biaya sebesar Rp. 3.000,00- per bulan

  • Biaya tutup rekening tabungan, biaya sebesar Rp. 5.000,00- per penutupan rekening tabungan.

  • Biaya Pajak Final, biaya pajak final atas bunga tabungan sebesar 20%, hanya bagi tabungan dengan nominal diatas Rp. 7.500.000,00-




 

 

 

PT. BPR DANAMASTER BAHTERA
terdaftar dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan
PT. BPR DANAMASTER BAHTERA
Merupakan Peserta Pinjaman LPS

 

Copyright @ 2015 PT BPR Dana Master Bahtera