3 Level Dropdown Menu
Whistleblowing System
Kenali WBS
Formulir Pelaporan WBS
 


Whistleblowing System BPR TCI Lampung  


Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan yang dapat digunakan oleh pihak internal dan pihak eksternal BPR TCI Lampung untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan internal BPR TCI Lampung

 

Tujuan Whistleblowing System BPR TCI Lampung  

Penerapan whistleblowing system di BPR TCI Lampung bertujuan:
  • Membangun kesadaran stakeholder (pekerja, nasabah, dan lainnya) untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang terjadi di internal BPR TCI Lampung tanpa rasa takut dan khawatir.
  • Agar fraud atau pelanggaran dapat terdeteksi dan dicegah sedini mungkin melalui pengungkapan dari pelapor ( whistleblower ).
Cara Penyampaian Laporan  

A. Saluran Pelaporan

Pelapor dapat menyampaikan laporannya melalui website BPR TCI Lampung, yaitu dengan melengkapi e-form Klik disini...

B. Kriteria Pelaporan yang Diterima

Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelapor wajib memastikan hal-hal berikut dalam menyampaikan Laporan:

  1. Laporan harus didasari itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
  2. Memberikan informasi mengenai identitas diri pelapor yang sekurang-kurangnya mencakup sebagai berikut:
    • Nama pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim);
    • Nomor telepon/ handphone atau alamat email yang dapat dihubungi.
  3. Memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan fraud atau pelanggaran yang dilaporkan disertai dengan data pendukung (jika ada), yang meliputi 4W1H sebagai berikut:
    • Tindakan/perbuatan yang dilaporkan ( What );
    • Pihak yang terlibat ( Who );
    • Waktu kejadian ( When );
    • Tempat/lokasi kejadian ( Where );
    • Bagaimana kejadiannya ( How ).
  4. Jenis perbuatan yang dapat dilaporkan, antara lain:
    1. Perbuatan yang tergolong fraud, yang terdiri atas:
      1. Korupsi meliputi:
        1. benturan kepentingan yang merugikan BPR TCI Lampung dan/atau nasabah;
        2. penyuapan;
        3. penerimaan tidak sah; dan/atau
        4. pemerasan;
      2. Penyalahgunaan aset meliputi:
        1. penyalahgunaan uang tunai;
        2. penyalahgunaan persediaan; dan/atau
        3. penyalahgunaan aset lainnya.
      3. Kecurangan laporan keuangan meliputi:
        1. melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; atau
        2. mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih.
      4.  Penipuan;
      5. Pembocoran informasi rahasia; dan/atau
      6. Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Perbuatan yang tergolong pelanggaran bisnis/kode etik, yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan budaya BPR TCI Lampung yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap Insan BPR TCI Lampung, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi Insan BPR TCI Lampung dalam mengambil keputusan dan bertindak.
    3. Perbuatan yang tergolong pelanggaran benturan kepentingan, yaitu tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga Insan BPR TCI Lampung tersebut dimungkinkan kehilangan objektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan BPR TCI Lampung kepadanya.
    4. Perbuatan yang tergolong pelanggaran hukum, yaitu tindakan atau perilaku seseorang yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelindungan Pelapor Fraud  

BPR TCI Lampung akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan oleh pelapor.

 

 

Copyright @ 2015 PT BPR Tri Capital Investama Lampung